Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Peserta Wajib Terdaftar DTKS

Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Peserta Wajib Terdaftar DTKS

Swan.my.id - Jakarta, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan pekerjaan dapat mengajukan perpindahan menjadi peserta PBI. Namun, proses pindah BPJS Mandiri ke PBI tidak berlangsung secara langsung.

Peserta PBI merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Iuran kepesertaan ini dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI tidak membayar iuran bulanan. Mereka tetap dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan darurat sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Keluarga, e-KTP anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta kartu BPJS Mandiri. Sejumlah daerah juga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai dokumen tambahan.

Syarat paling penting ialah terdaftar dalam DTKS. Peserta juga perlu memperhatikan status iuran. Beberapa kantor BPJS meminta tunggakan dilunasi sebelum perubahan kepesertaan, meskipun tunggakan tidak selalu menjadi penghalang berdasarkan ketentuan nasional.

Alur Pengajuan Perubahan Kepesertaan

Langkah pertama adalah mengecek status DTKS melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial. Jika belum terdaftar, pengajuan pendataan dapat dilakukan melalui kelurahan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM jika diperlukan.

Kelurahan akan melakukan verifikasi sebelum meneruskan data ke Dinas Sosial dan Kemensos. Validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, sedangkan perubahan kepesertaan PBI diperbarui setiap tiga bulan. Karena itu, prosesnya dapat memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.

Setelah mendapat penetapan sebagai peserta PBI, pemohon dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Bawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI atau data yang sudah muncul dalam sistem BPJS.

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

BPJS Kesehatan hanya mengikuti daftar PBI yang telah disahkan Kemensos. Artinya, BPJS tidak dapat menentukan sendiri apakah seseorang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Peserta sebaiknya memastikan alamat KTP sesuai tempat tinggal, mengikuti pendataan secara jujur, dan menyiapkan bukti kondisi ekonomi bila diperlukan. Pengecekan berkala melalui aplikasi Cek Bansos juga membantu mengetahui perkembangan status DTKS.